VISA India Bisnis dan Turis

Tel - SMS 0811 629 660 WA 0823 6310 7878

VISA Jepang

Tel - SMS 0811 629 660 WA 0823 6310 7878

VISA China

Tel - SMS 0811 629 660 WA 0823 6310 7878

Tel - SMS 0811 629 660 WA 0823 6310 7878

Minggu, 08 Maret 2020

E VISA TURKI MURAH DAN MUDAH



CV. ABBASY CEMERLANG adalah Biro Jasa Pengurusan dan pembuatan E-VISA TURKI Terpercaya dan Berpengalaman. PEMBAYARAN SETELAH VISA SELESAI. 
Jika anda ingin berkunjung ke Turki dalam rangka kunjungan bisnis dan tidak mau direpotkan dengan pengurusan visa yang lama, ribet, dan bertele-tele. Kami CV. ABBASY CEMERLANG dapat membantu untuk mengurus visa di kedutaan Korea. Terpercaya, Proses cepat, syarat mudah, dan biaya murah.
CV. ABBASY CEMERLANG adalah biro jasa pengurusan Korea Selatan terpercaya dan berpengalaman. melayani pengurusan visa Korea Selatan.
Adapun Syarat E-VISA TURKI Yaitu:
1. PASPOR ASLI
2. FOTOCOPY KTP
3. FOTOCOPY KK
4. PASFOTO 4X6 BACKGROUND PUTIH 

Instagram            : visamedan
e-mail                  : cv.abbasycemerlang@gmail.com
Call                      : 0812.8215.164
WhatsApp           : 0823.6310.7878
                               0812.8215.164
Website          : www.cvabbasycemerlang.com

Rabu, 29 Januari 2020

E-VISA INDIA


BAGI ANDA YANG INGIN MENGURUS VISA INDIA, PERCAYAKAN PENGURUSAN VISA ANDA TERSEBUT KEPADA KAMI. CV. ABBASY CEMERLANG MERUPAKAN BIRO JASA BERPENGALAMAN UNTUK MELAKUKAN PENGURUSAN VISA DI KEDUTAAN INDIA.

PROMO IMLEK KALI INI AKAN MEMBUAT ANDA SEMAKIAN CUAN, KAMI BERIKAN PELAYANAN TERBAIK UNTUK ANDA. SYARAT MUDAH, AGEN TERPERCAYA.
E-VISA INDIA KAMI MULTIPLE ENTRY BERLAKU 1 TAHUN HANYA IDR 888K (*skb)

BERIKUT KAMI SAMPAIKAN SYARAT PENGURUSAN E-VISA INDIA

1. Paspor Asli
2. Foto 4×6 2 lembar
3. Copy KTP dan Kartu Keluarga

( TANPA HADIR KE KONSULAT)

Kami juga Melayani proses pembuatan Visa India Ekpress satu hari selesai, Visa anda langsung selesai di hari yang sama, pagi anda datang untuk foto dan sidik jari, sore di hari yang sama visa india anda sudah jadi.

ADA 10 KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI:
1.      JUJUR, PROFERSIONAL, BERPENGALAMAN DAN MEMILIKI IZIN
2.      PEMBAYARAN SETELAH PEKERJAAN SELESAI
3.      VISA ANDA PASTI JADI
4.      DOKUMEN ANDA DIJAMIN AMAN DI TANGAN KAMI
5.      DOKUMEN DIJAMIN ASLI
6.      PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
7.      RAHASIA DOKUMEN ANDA TERJAMIN
8.      TANPA BIAYA TAMBAHAN
9.      PROSES PENGIRIMAN KE LUAR KOTA MENGGUNAKAN ASURANSI PENGIRIMAN
         MELALUI TIKI  JNE, KANTOR POS DLL
10.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN UNTUK WILAYAH JAKARTA

Adapun Beberapa Dokumen yang Biasa Kami Legalisir antara Lain : Legalisir Ijazah, Legalisir Transkrip Nilai, Legalisir Buku Nikah, Legalisir Akte Lahir, Legalisir  SKCK, Legalisir Surat Perjanjian, Legalisir Dokumen Perusahaan, Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah, Legalisir KTP, Legalisir Kartu Keluarga, Dan Lain-lain.


UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN YANG HARUS ANDA LENGKAPI SILAHKAN HUBUNGI KAMI :

Kantor Pusat : Jln. Swadaya PAM No. 53  Rt. 06/07 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur – 13930  (0852-7720-7917)
Kantor Medan Jalan Perjuangan II No. 17 (Komp. CBD Polonia) Kel. Sari Rejo Kel. Medan Polonia Kota Medan - Sumut 
Telp/SMS   : 0812-8215-164
WhatsApp  : 0823 6310 7878
"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"

Selasa, 28 Januari 2020

JASA PENGURUSAN VISA KOREA

CV. ABBASY CEMERLANG adalah Biro Jasa Pengurusan dan pembuatan Visa Bisnis Kore Selatan Terpercaya dan Berpengalaman. PEMBAYARAN SETELAH VISA SELESAI. 
Jika anda ingin berkunjung ke Korea Selatan  dalam rangka kunjungan bisnis dan tidak mau direpotkan dengan pengurusan visa yang lama, ribet, dan bertele-tele. Kami CV. ABBASY CEMERLANG dapat membantu untuk mengurus visa di kedutaan Korea. Terpercaya, Proses cepat, syarat mudah, dan biaya murah.
CV. ABBASY CEMERLANG adalah biro jasa pengurusan Korea Selatan terpercaya dan berpengalaman. melayani pengurusan visa Korea Selatan.
Adapun Syarat Visa Korea Selatan Yaitu 
1.   Paspor Asli
2.   Foto 4x6 3lembar
3.   Copy KTP dan Kartu Keluarga
4.   Copy Buku Tabungan / Bukti Keuangan
5.   Sponsor Letter dari Perusahaan Indonesia
6.   Invitation Letter dari Perusahaan di Korea Selatan
7.   Copy SIUP dan NPWP Perusahaan
Kami bantu melengkapi dokumen pendukung dan pengisian aplikasi. anda hanya menyediakan persyaratan diatas. 

UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN MENGURUS VISA KOREA SELATAN SILAHKAN HUBUNGI KAMI :

Alamat Kantor Pusat : Jln. Swadaya PAM No. 32 A Rt. 06/07 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur – 13930  (0852-7720-7917)

https://api.whatsapp.com/send?phone=6282363107878&text=Halo+Admin 

Telp/SMS   : 0852-7720-7917
WhatsApp  : 0812-8215-164
E-mail        : cv.abbasycemerlang@gmail.com
 
"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"

Informasi

Alamat Kantor Pusat : Jln. Swadaya PAM No. 53  Rt. 06/07 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur – 13930  

Alamat Kantor Cabang : Jalan Perjuangan II, Komplek CBD Polonia Kel. Sari Rejo Kel. Medan Polonia Kota Medan - Sumut 
Telp/SMS   : 0812-8215-164
WhatsApp  : 0823 6310 7878
Web                : http://bit.ly/visamedan
"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"

Berikut Mengenai Visa Schengen

Apa Sih Visa Schengen Itu? Simak Penjelasannya Berikut

Apa Sih Visa Schengen Itu? Simak Penjelasannya Berikut

Visa Schengen merupakan salah satu syarat wajib bagi anda yang menginginkan melakukan perjalanan ke berbagai negara Eropa. Banyaknya destinasi wisata di Eropa tentunya membuat anda sangat ingin menjelajahinya. Apa lagi jika anda memiliki jiwa petualang, tentu tak ingin ketinggalan ingin melakukan petualangan di Eropa. Oleh karena itu kebutuhan untuk memiliki Visa Schengen sangat perlu bagi anda.

Apa Sih Visa Schengen Itu?

Sebelum mengurus Visa Schengen akan lebih baik jika anda mengetahui apa sebenarnya Visa Schengen itu. Visa Schengen adalah visa khusus yang harus dimiliki anda yang ingin menjelajahi negara di Uni Eropa. Sampai saat ini terdapat 25 negara yaitu 23 negara Uni Eropa dan 3 negara non-Uni Eropa yang dapat menggunakan Visa Schengen untuk mengelilingi negara tersebut.

Visa ini merupakan hasil Perjanjian Schengen dan dilakukan oleh negara-negara Uni-Eropa. Perjanjian ini dilakukan di kota Schengen yang termasuk dalam negara Luxemburg pada tahun 1985. Isi perjanjian itu antara lain adalah menghapuskan pengawasan pada perbatasan di antara negara-negara Uni Eropa serta mencakup aturan-aturan tentang kebijakan bersama untuk izin masuk dalam jangka pendek.

Dengan memiliki Visa Schengen anda dapat mengelilingi negara-negara Eropa seperti Jerman, Belanda, Yunani, Hungaria, Italia, Islandia, Perancis, Republik Ceko, Austria, Estonia, Finlandia, Luxemburg, Norwegia, Slovakia, Slovenia, Latvia, Spanyol, Lithuania, Polandia, Swiss, Denmark, Swedia, Malta, Belgia dan Portugal.

Menggunakan Visa Schengen memiliki batas waktu terlama yaitu 90 hari dan dengan jangka waktu selama 6 bulan. Hal itu dikarenakan visa ini hanya berlaku bagi anda yang ingin travelling atau dalam melakukan perjalanan bisni di Eropa saja.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Membuat Visa Schengen?

Saat anda akan membuat Visa Schengen pasti anda bingung akan membuat di kedutaan apa. Membuat Visa Schengen dapat anda lakukan di kedutaan negara yang akan anda singgahi paling lama. Contohnya jika anda ingin pergi ke Belanda selama 5 hari dan pergi ke Spanyol selama 3 hari, maka anda harus mengurusnya ke kedutaan Belanda.

Dalam pengurusan Visa Schengen di kedutaan Belanda akan mendapatkan keuntungan karena kedutaan ini terkenal sangat baik dan tanpa rumit saat mengurus pembuatan Visa SchengenNamun, anda juga harus membawa dokumen yang lengkap ya agar mengurusnya cepat selesai.

Dokumen yang dibutuhkan saat anda membuat Visa Schengen antara lain, kartu keluarga, paspor, surat nikah, akte kelahiran, dan pasfoto ukuran 3,5 x 4,5 sebanyak dua lembar. Namun, anda juga harus membawa buku tabungan yang dapat memperlihatkan saldo rekening anda paling tidak selama 3 bulan, lembar penerimaan gaji dan juga kartu kredit.

Lama pembuatan Visa Schengen bisa selesai dalam waktu 3 hari, bahkan bisa juga satu hari jadi. Bagi anda yang ingin berkeliling Eropa, jadi segera urus pembuatan Visa Schengen.

UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN YANG HARUS ANDA LENGKAPI SILAHKAN HUBUNGI KAMI :

Alamat Kantor Pusat : Jln. Swadaya PAM No. 53  Rt. 06/07 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur – 13930  

Alamat Kantor Cabang : Jalan Perjuangan II, Komplek CBD Polonia Kel. Sari Rejo Kel. Medan Polonia Kota Medan - Sumut 
Telp/SMS   : 0812-8215-164
WhatsApp  : 0823 6310 7878

"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"

sumber: travellin.co.id

Apasih beda Visa sama Paspor? Berikut Penjelasannya

Jakarta - Mungkin masih ada yang bingung dengan beda visa dengan paspor, dua dokumen yang wajib dibawa saat bepergian ke negara lain. Lalu apa saja perbedaan visa dan paspor?

Bagi kamu yang baru ingin merencanakan liburan ke luar negeri mungkin bingung, apa perbedaan antara visa dan paspor. Karena masih banyak yang sering salah mengartikan.


Sama-sama menjadi dokumen penting ketika berkunjung ke suatu negara. Berikut penjelasan tentang perbedaan visa dan paspor yang dirangkum oleh detikTravel:

Visa

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh dari kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsultan Jenderal atau Kedutaan Asing. Visa merupakan tanda bukti "boleh berkunjung" yang diberikan kepada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.

Di visa juga tertulis data diri, tanggal kedatangan dan kepulangan, serta tujuan memastikan keamanan negara yang akan dikunjungi si pemilik visa. Karena tanpa visa, penyelundup bisa bebas keluar-masuk sebuah negara. Untuk penggunanya, visa dipandang sebagai tolak ukur apakah ia layak untuk datang ke sebuah negara.

Paspor

Paspor wajib dimiliki setiap orang yang ingin melakukan perjalanan lintas negara. Paspor adalah identitas kita selama berada di negeri orang. Paspor juga sebagai bukti bahwa kita memiliki kewarganegaraan. Sehingga, jika terjadi sesuatu kepada kita bisa datang langsung ke Kedutaan RI atau kedutaan negara asal kita di negara yang sedang kita kunjungi.

Tentang perbedaan visa dan paspor, kamu harus perhatikan beberapa hal ini:

1. Institusi yang berwenang

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda indentitas warga negara yang sedang berada di negara lain. Paspor di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga imigrasi.

Visa merupakan sebuah tanda izin masuk suatu negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan negara yang ingin Anda kunjungi. Apabila seseorang memasuki negara tanpa visa bisa dikeluarkan karena dianggap illegal dan mendapatkan sanksi berat.

2. Kegunaan Paspor dan Visa

Paspor berguna sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan, sedangkan visa dijadikan sebagai tolak ukur suatu negara bahwa negara yang akan dikunjungi dapat menerima kita. Paspor bisa dimiliki semua orang tetapi visa belum tentu dapat dimiliki oleh semua orang. Karena suatu negara memiliki hak untuk menolak permohonan.

VisaVisa Foto: ABC Australia

3. Jenis Paspor dan Visa

Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada tiga, yaitu:

- Paspor biasa (paspor hijau) digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara.
- Paspor dinas (paspor biru) paspor ini biasanya digunakan oleh pejabat atau konsultan pemerintah yang akan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor diplomatik, paspor ini digunakan untuk perjalanan diplomatik.

Paspor hanya berlaku selama 5 tahun saja dan bisa dicabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan.

Jenis visa tergantung maksud tujuan kedatangan ke negara yang akan dikunjungi, berikut diantaranya:

- Short-stay visa biasa digunakan para turis dan hanya berlaku jangka pendek (15-30 hari) dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah kamu pesan.

- Student visa biasa digunakan oleh pelajar asing dan masa berlakunya sampai masa studi berakhir

- Temporary-worker visa biasa digunakan para pekerja asing yang berkomitmen untuk ke negara asalnya usai masa kerja berakhir.

Jadi sudah tahu kan perbedaan antara visa dan paspor?

Sumber: detik.com